Pembahasan tingkat 1 Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan) sedikit mengalami kemajuan. Rupanya Aksi 21 Mei 2013 yang diikuti oleh ribuan Perawat Indonesia berhasil mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk segera menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Informasi terakhir yang penulis dapat dari staf Kemenkes RI, saat ini Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI sedang melakukan finalisasi terkait DIM untuk diajukan dalam pembahasan RUU Keperawatan bersama dengan DPR RI pada sidang mendatang. Konon dikabarkan bahwa DIM tersebut akan siap dan diserahkan kepada parlemen pada hari ini, yaitu Jumat tanggal 31 Mei 2013.
Ditengah kabar gembira yang diterima oleh para Perawat Indonesia terkait kemajuan pembahasan RUU Keperawatan, ternyata ada kabar tidak sedap yang menyertainya. Dikabarkan bahwa Kemenkes RI bersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Keperawatan dengan syarat bahwa Profesi Kebidanan dimasukkan kedalam RUU Keperawatan. Kemudian nama RUU Keperawatan harus dirubah menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan.
Usulan Kemenkes RI ini bagi penulis terkesan mengada-ada dan cenderung dipaksakan. Betapa tidak, karena sejak RUU Keperawatan masuk kedalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tidak sekalipun pihak Kemenkes ini menyinggung-nyinggung ide terkait perlunya para Bidan ini masuk kedalam RUU Keperawatan. Namun 6 bulan menjelang berakhirnya batas waktu pembahasan RUU Keperawatan di parlemen, tiba-tiba saja issueini dimunculkan.
Ada apa dengan Kemenkes RI? Betulkah issue untuk memasukkan Bidan kedalam RUU Keperawatan dimaksudkan untuk kemaslahatan para Bidan? Ataukah hanya sekedar akal-akalan dari pihak Kemenkes RI untuk menghambat proses legislasi RUU Keperawatan yang sedang diujung tanduk? Hanya pihak Kemenkes RI dan Tuhan saja yang tahu secara pasti jawabannya. Namun tidak ada salahnya apabila penulis sampaikan beberapa fakta terkaitissue ini.
Pertama, Aspek Kajian Akademik dan Strategis - bahwa RUU Keperawatan telah melalui jalan yang panjang dan berliku sehingga akhirnya diadopsi dalam Prolegnas DPR RI. Ratusan kali diskusi ilmiah telah diadakan yang dimaksudkan untuk mendapatkan alasan fundamental diperlukannya UU Keperawatan bagi Perawat. Ratusan diskusi ilmiah tersebut telah digagas oleh civitas Keperawatan Indonesia bersama dengan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI) sejak tahun 1985 dimana saat itu sejarah Keperawatan Indonesia mencapai momentum yang baru, yaitu dibukanya Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) dibawah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Beragam diskusi ilmiah tentang urgensi UU Keperawatan telah memberikaninput yang krusial bagi landasan akademik dan landasan filosofis bagi terbentuknya draft RUU Keperawatan yang saat ini belum juga disahkan. Kajian strategis terkait UU Keperawatan telah banyak kali dilakukan, diantaranya dengan pertemuan-pertemuan internasional yang dihadiri oleh civitas Perawat Indonesia maupun utusan dari PPNI untuk melakukan benchmarking terhadap negara lain yang telah terlebih dahulu mengaplikasikan UU Keperawatan (Nurses Acts) untuk proses registrasi dan sertifikasi Perawat di negara tersebut. Kajian strategis inipun telah diadopsi dalam draft RUU Keperawatan yang ada saat ini. Dan, selama proses itu, tidak sekalipun dibahas untuk memasukkan Bidan kedalam RUU Keperawatan.
Hasil benchmarking tersebut didapatkan infromasi bahwa di Singapura dan Malaysia maupun di negara-negara bekas jajahan Inggris lainnya, pada umumnya telah memiliki UU Keperawatan (Nurses Acts) dan UU Kebidanan (Midwifes Acts) yang terpisah. Kedua UU tersebut yang kemudian mempastikan Pemerintah untuk membentuk lembaga otonom untuk mengurusi proses registrasi dan sertifikasi Perawat dan Bidan di negara tersebut. Lain pula dengan negara Brazil di Amerika Selatan, saat ini di negara tersebut bahkan telah memiliki 14 UU yang mengatur berbagai profesi Kesehatan yang memegang peranan untuk memajukan pelayanan kesehatan disana.
Kedua, Aspek Kajian Historis – pendidikan Keperawatan di Indonesia diawali pada tahun 1952, dimana pada saat itu dibukanya Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Sekolah setingkat sekolah menengah ini meluluskan Perawat vokasional yang tugasnya adalah untuk membantu pasien melakukan Activity Daily Living (ADL) seperti memandikan pasien, membantu pasien makan, mengumpulkan bahan-bahan pemeriksaan laboratorium, mengambil tanda-tanda vital dan tugas lainnya yang memerlukan ketrampilan fisik. Baru pada tahun 1962 dibentuk jenjang pendidikan Keperawatan setaraf diploma III, yaitu berdirinya Akademi Keperawatan (Akper). Dan seterusnya sehingga sekarang sudah ada program pendidikan untuk Sarjana Keperawatan, Master dan Spesialis Keperawatan dan Doktor Keperawatan di berbagai Universitas di Indonesia.
Keberadaan pendidikan Kebidanan di Indonesia awalnya adalah bagian dari pendidikan Keperawatan. Di awal pendiriannya pendidikan Bidan mewajibkan peserta didiknya untuk memiliki basic ilmu Keperawatan, setelah itu baru boleh melanjutkan pendidikan Kebidanan. Oleh karena itu Sekolah Bidan (SB) mulai berdiri setelah banyaknya lulusan dari SPK yang kemudian melanjutkan pendidikan sebagai Bidan selama 1 tahun. Di awal pendirian SB, tidak ada calon Bidan yang berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Atas (SMA) yang bisa mendaftar di SB ini. Tahun 1984, SB ini ditutup dan terjadi ke-vakum-an pendidikan Bidan selama 5 tahun. Kemudian dibuka kembali pada tahun 1989 dengan nama Program Pendidikan Bidan (PPB), program pendidikan inipun masih mensyaratkan peserta didiknya untuk memiliki kemampuan basic ilmu Keperawatan.
Barulah pada tahun 1998, atas inisiatif Kemenkes RI, pendidikan Kebidanan dipisahkan dari pendidikan Keperawatan dengan didirikannya Akademi Kebidanan (Akbid). Dikatakan terpisah dari Keperawatan karena Akbid tidak lagi mensyaratkan peserta didiknya untuk memiliki basic ilmu Keperawatan. Akbid hanya menerima mahasiswa yang berasal dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Begitupun diploma IV Kebidanan untuk Tutor para Bidan hanya menerima mahasiswa dari lulusan diploma III Kebidanan saja. Ini artinya bahwa sejak tahun 1998, Kemenkes RI telah menganggap bahwa Bidan dan Perawat adalah dua profesi yang berlainan. Lalu kenapa sekarang ingin disatukan UU-nya?
Ketiga, Aspek Politis - sebagaimana diketahui oleh kalangan hukum dan kalangan birokrat di Indonesia bahwa RUU yang tidak dikehendaki oleh masyarakat atau RUU yang tidak dikehendaki oleh Pemerintah akan dicarikan beberapa batu sandungan sehingga RUU tersebut gagal untuk disahkan. Mengutip pameo yang beredar selama ini, yaitu “Justice Delayed is Justice Denied” – RUU Keperawatan adalah “Justice Denied” atau produk hukum yang tidak dikehendaki oleh Kemenkes RI, oleh karenanya perlu untuk di-”Justice Delayed“-kan atau perlu untuk dihalangi agar tidak disahkan menjadi UU.
Semua Perawat tentu sangat paham bahwa sejak tahun 1999, Kemenkes RI hanya mengakui Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan (RUU Nakes) sebagai satu-satunya RUU yang akan digunakan sebagai produk hukum yang akan mengatur seluruh tenaga kesehatan di Indonesia, kecuali beberapa aspek yang sudah ada di UU Praktik Kedokteran. Oleh karenanya, jajaran Kemenkes RI berusaha sekuat tenaga dengan segala sumber daya yang ada untuk memasukkan RUU Nakes tersebut kedalam Prolegnas, upaya mendapat respons yang positif dari parlemen dan tahun itu juga langsung diakomodasi oleh DPR RI kedalam Prolegnas tahun 1999. Jadi, sudah sangat wajar jika di detik-detik terakhir menjelang berakhirnya waktu yang tersedia di DPR RI untuk pembahasan RUU Keperawatan, jajaran Kemenkes RI berulah yang aneh-aneh dan mengajukan syarat yang diluar nalar, tentunya adalah sebagai salah satu upaya politis untuk secara terang-benderang menjegal atau setidaknya menghalangi proses legislasi RUU Keperawatan di parlemen.
Pertanyaan terakhir patut penulis tujukan kepada sejawat Kebidanan:
- Apakah para Bidan setuju dengan inisiatif Kemenkes RI untuk memasukkan Kebidanan kedalam RUU Keperawatan?
- Apakah para Bidan setuju dengan produk hukum yang pada masa yang akan datang dipastikan akan mengatur profesi Kebidanan yang dirumuskan tanpa melalui kajian akademis dan kajian strategis?
- Apakah para Bidan tidak ada keinginan untuk menyusun sendiri UU Kebidanan yang dapat mengatur profesi Kebidanan secara adil, otonom dan profesional?
Penulis yakin bahwa para Bidan yang cerdas dan peduli terhadap kemandirian profesi Kebidanan akan memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Photo via www.clinicaladvisor.com
sumber: http://blogperawat.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar