Rabu, 09 Januari 2013

PENTINGKAH RUU KEPERAWATAN BAGI PERAWAT?


 Menurut saya, di era globalisasi seperti sekarang ini sangat penting untuk setiap profesi untuk memiliki undang-undang yang menyangkut profesi tersebut. Undang-undang ini berperan penting sebagai jati diri kedudukan dan posisi profesi tersebut di dalam suatu Negara bahkan dunia di dalam lingkungan atau dunia kerja. Undang-undang profesi ini merupakan suatu kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dan pegangan suatu profesi dalam menjalankan perannya di dunia kerja.

Di Indonesia perawat merupakan contoh profesi yang belum memiliki undang-undang untuk profesi mereka, walaupun rancangan undang-undang keperawatan telah di ajukan kepada pemerintah namun sampai saat ini rancangan undang-undang tersebut belum juga di sahkan oleh pemerintah untuk menjadi undang-undang keperawatan yang sah dan dapat digunakan sebagai pedoman dan pegangan hukum bagi para perawat. Masyarakat yang berprofesi sebagai perawat tak jarang mendesak dan berharap pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang keperawatan tersebut. Mengingat tidak lama ini telah diberlakukan kesepakatan di dunia yang memperbolehkan tenaga kerja perawat lintas Negara. Dari kesepakatan tersebut kita dapat melihat dan mengetahui bahwa perawat dari luar dapat masuk ke Negara kita dan bukan tidak mungkin perawat perawat Indonesia sendiri akan tergusur oleh perawat-perawat yang berasal dari luar. Hal ini bias saja terjadi karena perawat-perawat dari luar sudah memiliki undang-undang keperawatan yang pasti di Negara mereka masing-masing yang dapat menegaskan dan menjadi jati diri mereka sebagai suatu profesi yang di akui di dunia kerja dalam negeri mereka dan di dunia.

Oleh karena itu sebagai suatu profesi yang memiliki peran penting dalam dunia kesehatan di negeri ini. Sangatlah penting bagi perawat memiliki undang-undang yang dapat menjadi pedoman dan pegangan mereka untuk dapat di akui dan eksis sebagai suatu profesi di negeri ini dan di dunia. Melihat hal itu tidaklah berlebihan apabila undang-undng keperawatan segera di sahkan agar profesi perawat Indonesia dapat sejajar dan eksis di mata dunia agar lebih dihargai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar